Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Air Zam Zam Palsu Terancam Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 27/03/2014, 09:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pemalsuan dan pengolahan produk air zam-zam palsu di Dusun Sebumi Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen Kota Semarang, H Thalib bin Saeb menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/3/2014) kemarin.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kurnia dan Suparti membacakan dakwaan secara bergantian. Terdakwa H Thalib didakwa telah melakukan pengolahan dan pengolahan produk air zam-zam palsu mulai tahun 2011 hingga 2012.

Terdakwa dinilai sengaja memalsukan semua air zam-zam tersebut agar masyarakat percaya dan mengira Zam Zam diproduksi dari Arab, sehingga yang bersangkutan meraih keuntungan.

Padahal, kata jaksa, melalui CV Ebin Thalib Mandiri, terdakwa tidak memiliki izin usaha industri lantaran karena izin usahanya di atas Rp 200 juta.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa H Thalib sebelumnya bekerja di Buksan Arab Saudi yang bergerak pada pembangun Masjidil Maram. Setelah itu, dia pindah menjadi cleaning service di bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi.

Tahun 1997, terdakwa pulang ke Indonesia. Mulai 2007, terdakwa bekerja di al-Muz’rui, perusahaan yang mengelola pasokan air zam-zam langsung dari Arab.

Tiap pengiriman, terdakwa mendapat bonus 10 liter air dan hanya dikirimkan dua kali. Setelah itu, perusahaan Arab tak mengirimkannya lagi.

“Dari situlah timbul ide untuk membuat zam zam. Caranya dengan mengambil air menggunakan mesin pompa air artetis, dimasukkan dalam filter. Dimasukkan dalam tong. Tiap 1 liter per katon dihargai Rp 300 ribu,” kata Jaksa Kurnia membacakan dakwaan.

Air zam-zam palsu berhasil dipasarkan di Jawa tengah, Jawa Timur dan Jakarta dengan label Zamzam Water. Total distribusi sesuai laporan bulan Maret hingga November mencapai miliaran rupiah.

Tercatat pada bulan Maret 2012, Rp 308,4 juta pada Bulan Maret, Rp 370 juta pada bulan April. Mei Rp 469 juta, Juni Rp 672 juta, Bulan Juli 495 juta, dan Agustus 71,6 juta. Sementara pada Bulan September Rp 660 juta, Oktober Rp 937 juta, dan November Rp 322 juta.

“Sehingga, total tahun 2012 mencapai Rp 4,309,432,000,” tambah Kurnia.

H Thalib dijerat dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, pasal 24 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Kedua Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau, Pasal 18 UU tentang UU Pangan. Terdakwa terancam dengan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 25 miliar.

Atas hal ini, terdakwa H Thalib dan penasihat hukumnya tak mengajukan keberatan. “Kami langsung pada saksi saja,” kata penasihat hukum terdakwa.

Usai sidang, terdakwa H Thalib minta kepada awak media yang meliput agar tidak difoto ataupun direkam dalam proses persidangannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com