Kapolres menegaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan hal itu. Sebab, pihaknya melakukan tindakan sesuai prosedur hukum dan siap dengan segala kemungkinan yang bakal terjadi.
“Dipindah karena tahanan penuh. Tidak ada kekhawatiran itu, karena kita siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Dan ingat, ini negara hukum. Saya imbau agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tindak tegas,” jelas Kapolres dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/3/2014) siang.
Pihaknya menetapkan Kiai R sebagai tersangka penyerangan Hotel Citra Dewi, Bandungan, setelah diperiksa dan diperkuat dengan bukti-bukti serta keterangan saksi. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Kiai R langsung ditahan.
“Bukti-bukti yang mengarah keterlibatan Rofi’i (Kiai R) sangat kuat, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi. Sore itu juga dia langsung kita tahan, tetapi karena tahanan penuh, maka kita limpahkan ke Polda Jateng,” ungkap Kapolres.
Kiai R yang menjabat sebagai penasihat dalam struktur organisasi sayap PPP itu akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Kiai R berperan menyuruh dan melakukan secara bersama-sama perusakan barang milik orang lain.
Agustinus mengatakan, pihaknya juga masih akan mendalami adanya keterlibatan tersangka lainnya. “Jadi total ada 12 tersangka termasuk Rofi'i. Pasal 170 KUHP mengancam Rofi'i lebih dari 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Sementara itu, mengenai latar belakang aksi perusakan tersebut, Kapolres belum mengetahuinya secara detail sebab para tersangka masih bungkam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.