Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Jateng Diperiksa soal Korupsi Hibah Sam Poo Kong

Kompas.com - 25/03/2014, 21:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia diperiksa berkaitan kasus korupsi pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Sam Poo Kong Semarang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Masyhudi mengatakan, mantan gubernur tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bibit diperiksa di kantor Kejati, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (25/3/2014) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang menandatangani naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," kata Masyhudi saat dihubungi, Selasa.

Hibah pada Yayasan Sam Poo Kong kurun tahun 2011-2012 sebesar Rp 14,5 miliar dinilai bermasalah. Dari bantuan itu, dana Rp 3,5 miliar diduga mengalir ke Ketua Yayasan Tutuk Kurniawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tutuk dijadikan tersangka lantaran telah menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai NPHD serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dana hibah.

Saat ditanya berkaitan soal materi pemeriksaan, Masyhudi enggan membeberkannya secara mendetail. Menurutnya, masalah itu menjadi kewenangan penyidik.

Selain Bibit, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Jateng yang sekarang menjadi staf ahli Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo, juga sudah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dihubungi secara terpisah, Bibit Waluyo menolak berkomentar banyak soal pemeriksaannya oleh Kejaksaan. Baginya, soal hibah untuk Yayasan Sam Poo Kong adalah urusan ketua yayasan. "Kalau soal hibah itu urusan Tutuk," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com