Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron, Mantan Wakil Ketua DPRD Jateng Menyerahkan Diri

Kompas.com - 25/03/2014, 21:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Muhammad Hasbi, terpidana kasus pembobolan APBD Jawa Tengah Tahun 2002-2003 senilai Rp 14,8 miliar, menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/3/2014) siang.

Nama Hasbi sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan setelah rekannya, Irham Abdurrahim, dijemput paksa di rumahnya, Kamis (20/3/2014) lalu.

Setelah menyerahkan diri, Hasbi diproses secara administrasi, kemudian diantarkan ke rumah tahanan negara di Lapas Kedungpane, Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis mengapresiasi langkah Hasbi yang bersedia menyerahkan diri. Baginya, terpidana yang menyerahkan diri adalah usaha seseorang untuk memperbaiki citranya di masyarakat.

“Kami imbau kepada para buronan lain agar menyerahkan diri. Pak Hasbi menyerahkan diri secara sukarela dan hal ini patut diapresasi,” kata Azis, Selasa (25/3/2014).

Hasbi menjadi terpidana dan menyerahkan diri berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 196PK/Pid.Sus/2011 tanggal 26 November 2012 dan putusan MA 786K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Mei 2010 jo putusan PT Nomor 101/Pid/2008 tanggal 3 Juli 2008.

“Dia satu paket sama Irham. Sesuai dengan putusan PK, Hasbi akan menjalani hukuman pidana satu tahun, denda Rp 50 juta, atau subsider tiga bulan kurungan,” tambahnya.

Tahan ketua RW

Selain mengantar Hasbi ke Lapas, Kejari Semarang pada kesempatan yang sama juga menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Kewasdayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sarirejo Semarang Utara, Mahfud Efendi (ME).

Tersangka ME adalah salah satu ketua RW di Kelurahan setempat. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

“Kami tahan tersangka ME selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tambah Azis.

Dalam perkara ini, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 89 juta dari dana bantuan dari APBD senilai Rp 95 juta. Bantuan semula diperuntukkan untuk enam jenis kegiatan, yakni rehab sumur, kamar mandi umum, usaha laundry, pembuatan sangkar burung, dan lainnya.

Dalam realisasinya, hanya ada satu kegiatan saja yang dijalankan, yakni pembuatan sangkar burung dengan anggaran Rp 6 juta. Artinya, dari jumlah dana bantuan Rp 95 juta, hanya Rp 6 juta yang dipergunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com