“Awalnya saya yang mengajak dia (korban) ke timpat tinggal saya, dan saya mungkin kemasukan setan sedikit, hingga saya memerkosa dia,“ kata Supendi kepada penyidik Polres Semarang, Selasa (25/3/2014) siang.
Dia berasalan membunuh WPH karena perempuan tersebut tidak berkata jujur setelah disetubuhi. Menurutnya, jika korban jujur mengatakan sedang haid, Supendi mengaku tidak akan memerkosanya.
“Saya perkosa dulu, kemudian saya bunuh, setelah meninggal tidak saya perkosa. Saya bunuh dengan memukul pakai kayu balok tiga kali,” tambah pelaku.
Setelah itu, korban kemudian diseret menuju sebuah sumur dan dimasukkan ke dalamnya. “Saya masukkan kepalanya dulu,” katanya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutupi sumur tersebut.
Korban WPH sendiri ditemukan tewas membusuk di dalam sumur sebuah rumah tua di Jalan Nogososro Raya Tlogosari, Semarang, Senin (24/3/2014) malam. Perempuan tersebut ternyata korban perkosaan dan pembunuhan oleh Supendi pada Sabtu (15/3/2014) malam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tapi kalau nanti terbukti direncanakan sebagaimana Pasal 340, kami ancam hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.