Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak Panwas Copot Spanduk "Bismillah" Milik Pieter

Kompas.com - 25/03/2014, 17:59 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Jawa Timur, ikut mengecam penggunaan kalimat "bismillah" di spanduk kampanye calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat di daerah pemilihan V Malang Raya, Pieter C Zulkifli. Ketua MUI Kabupaten Malang KH Mahmud Zubaidi mengatakan, MUI akan melaporkan Pieter ke Panwas Kabupaten Malang, Rabu (26/3/2014), dan mendesak Panwaslu segera menertibkan alat peraga tersebut.

"Karena, itu kewenangan Panwas. Secara jelas, caleg itu sudah menjadikan agama Islam sebagai kepentingan politik yang bersangkutan," katanya, Selasa (25/3/2014) sore.

 "Tujuannya, untuk menghindari keresahan masyarakat, khususnya umat Islam di Malang, dan Indonesia pada umumnya," ujarnya.

MUI, lanjutnya, juga menolak penggunaan kalimat "bismillah" tersebut oleh Pieter. Menurut Mahmud, "bismillah" adalah bagian dari ayat Al Quran.

"Hal itu jelas tidak boleh karena calegnya adalah non-Muslim," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan warga yang umumnya para pemuda menggelar demo ke kantor KPU Kabupaten Malang, Selasa (25/3/2014), karena protes dengan penggunaan kalimat "bismillah" di spanduk kampanye Pieter. Mereka menuntut KPU mencoret nama Pieter dari caleg. Warga menilai pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI itu telah melakukan penistaan agama Islam karena Pieter yang beragama non-Muslim menggunakan kata tersebut untuk kepentingan politiknya.

Sementara itu, pihak Polres Malang mengaku siap menangani dugaan penistaan agama yang dikeluhkan masyarakat Malang Raya kepada Pieter.

"Namun, untuk melakukan proses hukum, polisi harus menunggu keputusan dari ahli atau tokoh agama yang memastikan adanya penistaan agama pada alat peraga caleg tersebut. Apakah masuk penistaan agama atau tidak. Itu harus dipastikan dulu oleh ahli bahasa serta tokoh agama," kata Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta.

Setelah ada keputusan dari para ahli, MUI, dan para kiai, Adi mengatakan, Polres Malang siap menangani caleg terkait sesuai proses hukum yang ada.

"Karena dalam undang-undang kampanye itu sangat jelas diterangkan bahwa pelarangan untuk melakukan penistaan agama atau membangun permusuhan antarsuku," ujarnya.

Rekomendasi Panwas Kabupaten Malang, tambah Adi, juga sangat diperlukan apakah ada pelanggaran kampanye terkait masalah tersebut.

"Jika keberadaan banner itu akan menimbulkan hal yang tidak kita inginkan, meresahkan warga Malang, polisi juga akan mengamankan banner itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com