Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pembelaan, Jaksa Anggap Pembunuh 2 Balita Layak Divonis Mati

Kompas.com - 24/03/2014, 18:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang meyakinkan majelis hakim untuk memberi vonis mati terhadap dua pelaku pembunuhan dua balita di Semarang.

Jaksa Farida menolak seluruh permintaan penasihat hukum agar kliennya tak dihukum mati. Penolakan jaksa berdasar atas peristiwa pidana yang dilakukan para terdakwa.

Menurut jaksa, perilaku membunuh mati dua balita adalah tak berperikemanusiaan. Selain itu, para pelaku juga telah menganiaya perawat korban, Murni, hingga dalam keadaan luka berat dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya di kemudian hari.

“Kami memohon kepada majelis unutk menolak seluruh pembelaan terdakwa. Menerima replik jaksa dan menjatuhkan hukuman seperti dalam tuntutan,” kata Jaksa Farida di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/3/2014) sore.

Alasan lainnya, pelaku ketika ditangkap tidak menunjukkan gelagat baik seperti raut muka penyesalan seusai melakukan kejahatan. Pelaku justru baru mengaku dan menyesal setelah proses penyidikan dan penuntutan berlaku.

“Orangtua korban juga merasakan trauma. Hingga kini, orangtua korban masih belum diberikan lagi keturunan oleh Tuhan sepeninggal dua balita tersebut,” timpal Jaksa.

Ada dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32). Keduanya adalah warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Musa dan Rohman didakwa telah menghilangkan nyawa dua balita, yakni Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1). Keduanya sudah dituntut dengan hukuman mati.

Namun, keduanya minta keringanan hukuman. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menegaskan tidak ada niat untuk membunuh para korban.

Tindakan memukul dua balita menggunakan linggis karena panik, bukan unsur kesengajaan. Para terdakwa masih dijerat dengan dakwaan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP.

Saat peristiwa pidana, terdakwa menggasak gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian material mencapai Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com