Ia digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti kupon putih, kertas rumus dan uang tunai Rp 300 ribu. Warga jalan KH. Syamsudin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Taneteriattang Timur itu menjual kupon putih sejak tiga bulan terakhir.
NU mengaku, dirinya hanyalah berperan sebagai kurir dengan komisi 10 persen dari nilai penjualan. Setiap harinya, dia bisa mengantongi omzet Rp 300 ribu.
"Kecil-kecil saja Pak dan saya cuma dapat 10 persen saya juga terpaksa jual togel untuk makan anak-anak saya karena suami sudah cerai," kata NU.
Meski demikian, pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai dengan undang undang perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Sementara menjani pemeriksaan, kalau memang terbukti kita lanjutkan proses hukumnya," kata Kompol Muhammad Jasardi, Kapolsek Taneteriattang.
Sebelumnya, peredaran kupon putih di Kabupaten Bone sempat terhenti sejak bandar besar bernama Jhon ditangkap oleh tim Reserse dan kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar). Saat itu, Jhon ditangkap bersama barang bukti lainnya berupa Satu pucuk pistol organik jenis revolver serta 46 butir peluru dan 7 butir ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.