Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmadinata Dituntut 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2014, 13:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, 11 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus suap kepengurusan perkara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (24/3/2014).

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Siswanto.

Hakim Asmadinata dinilai telah memenuhi semua unsur sebagai dalam dakwaan pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Unsur yang dimaksud adalah hakim yang diduga telah menerima janji untuk meringankan putusan perkara.

Ada tiga unsur yang memenuhi pasal terkait, yaitu hakim, menerima hadiah atau janji dan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Unsur hakim terpenuhi lantaran Asmadinata berstatus hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Unsur menerima hadiah atau janji kata jaksa, bersifat alternatif. Unsur ini pun tak perlu dibuktikan, melainkan melalui rangkaian peristiwa yang terjadi, yaitu Asmadinata telah melakukan pertemuan dengan Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung dua kali.

"Pertama pada tanggal 8 Mei 2012 di Gama Candi. Saat itu, Asmadinata menyanggupi permintaan untuk memutus bebas M Yaeni. Kedua di Hotel Agas Solo. Asmadinata bilang akan memberi vonis bebas atas keterangan para saksi, jika nanti ketua hakim tak berani, akan divonis ringan," kata jaksa yang membacakan tuntutan hukum setebal 257 halaman itu.

Asmadinata juga telah menerima keuntungan sebesar Rp 36 juta dari adik M Yaeni, Sri Dartutik. Uang tersebut digunakan untuk melobi ke Mahkamah Agung agar Asmadinata dan Kartini tak dimutasi di Pengadilan lain.

"Uang Rp 36 juta ditransfer melalui rekening Prasetyo Adi Nugroho. Terdakwa telah bersama-sama menerima Rp 100 juta. Khusus untuk Asmadinana dan Kartini terima Rp 36 juta," tambah jaksa.

Surat tuntutan bernomor 13/24/Tut/2014 itu menyimpulkan bahwa uang yang akan diberikan Sri Dartutik melalui Heru Kisbandono telah disepakati untuk mempengaruhi putusan terhadap perkara M Yaeni. Pada pemeriksaan terdakwa, Asmadinata mengaku bersalah karena tak bisa menolak permohonan Kartini. Dia berterima kasih sekaligus minta maaf kepada pengadilan telah mencemarkan nama baik.

Atas tuntutan ini, Asmadinata mengaku keberatan. Bersama dengan Penasehat hukumnya, Yosef Parera, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara hukum. Nantinya, ad dua jenis pledoi yakni dari terdakwa dan Penasehat Hukum.

"Tuntutan ini luar biasa. Kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ujar Parera.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang hingga Senin, 7 April 2014. Baik hakim Pragsono, Asmadinata dan Kartini Julianna Marpaung merupakan majelis hakim yang menangani kasus korupsi mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni. Pragsono selaku hakim ketua. Asmadinata dan kartini Marpaung masing-masing sebagai anggota majelis. Pragsono dan Asmadinata kini masih proses persidangan, sementara Kartini sudah divonis bersalah dan dihukum pidana 10 tahun dalam putusan Kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com