Dalam apel mendadak yang digelar di halaman Mapolres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet Riyadi, Kamis (20/3/2014), langsung dilakukan penarikan senajata api. Penarikan dilakukan baik karena kondisi senjata yang tidak layak, maupun karena kondisi kejiwaan personil yang membawanya.
Kepala Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, sejauh ini ada 45 personil yang tidak diizinkan membawa senjata api dalam menjalankan tugasnya. "Mereka tidak lolos dalam pemeriksaan psikologi," kata Kapolres.
Pemeriksaan psikologi, kata Kapolres, merupakan satu dari rangkaian persyaratan yang harus ditempuh oleh anggota yang hendak membawa pistol. Selain itu juga ada tahapan penting lainnya yang juga harus dilalui.
"Masih kita periksa sosiometri, pelaksanaan tugas, kesehariannya, hingga ketersediaan senjata kita," imbuhnya.
Pemeriksaan itu dilakukan secara insidentil maupun reguler untuk menjamin personel polisi taat aturan. Bahkan, upaya peningkatan moral dengan kegiatan keagamaan bersama juga dilakukan sebagai pelengkap.
"Kita berharap apa yang terjadi di Polda Metro Jaya tidak menimpa kita," tandas Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.