Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Hibah Sam Poo Kong, Kejati Masih Tunggu BPKP

Kompas.com - 18/03/2014, 20:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus berupaya merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jateng untuk Yayasan Sam Poo Kong Semarang tahun 2011-2012 sebesar Rp 14,5 miliar.

Kejati kini tengah fokus sembari menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi di Semarang mengatakan, pihaknya terkendala dengan hasil audit yang tak kunjung selesai. Menurutnya, hasil audit diperlukan untuk memperjelas kasus tersebut, apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak.

"Kasus Sam Poo Kong, sekarang masih memeriksa ahli. Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP yang sampai sekarang belum selesai. Kita seolah jalan sendiri," kata Masyhudi, Selasa (18/3/2014).

Meski tengah menunggu, Kejati memastikan bahwa kasus ini terindikasi bermasalah. Pasalnya, prosedur penyaluran dana hibah kepada Yayasan Sam Poo Kong telah menyalahi aturan. Hal itu diambil dari keterangan pakar dan saksi ahli atas kasus itu semasa penyelidikan.

"Dari keterangan ahli mengatakan, prosedur pencairan hibah ini sudah menyalahi perundangan," timpalnya.

Kejati sendiri menetapkan Ketua Yayasan Sam Poo Kong, Tutuk Kurniawan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jateng. Bahkan, bos New Atlas Taxi Semarang itu dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Selain itu, Kejati telah melakukan inventarisasi aset-aset perusahaan milik tersangka. Penyidik juga akan menggeledah beberapa aset perusahaan milik Tutuk untuk melengkapi barang bukti serta untuk pemulihan keuangan negara.

Tutuk disangka telah menyalahgunaan dana hibah senilai Rp 14,5 miliar tersebut. Dari uang itu, uang Rp 3,5 miliar diduga mengalir ke kantong pribadinya. Dia dituding menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com