Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Pembunuh Bayi Aisyah Tidak Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 18/03/2014, 17:23 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan menyatakan, Dedeh Uum Fatimah (38), Ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri, Aisyah Vani (2) tidak mengalami gangguan kejiwaan alias waras. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim psikiater Polda Jawa Barat.

"Kesimpulannya tidak terganggu jiwanya dan dalam keadaan normal," kata Erwin di Markas Polres Cimahi, Selasa (18/3/2014).

Lebih lanjut Erwin menambahkan, saat membunuh anak bungsunya, Dedeh sadar betul dengan risiko hukum yang bakal dihadapinya.

"Subjek sadar betul apa yang dilakukan dan risiko yang akan diterima apabila melakukan tersebut," ujarnya.

Selain dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, tim psikiater juga menyatakan tersangka memiliki kecerdasan di level rata-rata.

"Artinya, apabila ada permasalahan rumit dia tidak bisa menyelesaikan dengan baik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Dedeh Uum Fatimah tega membunuh bayinya sendiri yang bernama Aisyah Vani (2) dengan cara ditenggelamkan dalam tangki air. Dedeh melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kampung Cijeungjing RT 05 RW 22, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (11/3/2014) subuh.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Polsek Padalarang, Kompol Rendra Okta, setelah menenggelamkan anak bungsunya sekitar pukul 03.30 WIB, Dedeh mendatangi Mapolsek Padalarang.

"Dia datang minta tolong dan mengaku telah membunuh anaknya. Kami langsung mengamankan pelaku dan meminta diberi tahu di mana anaknya," kata Rendra di Padalarang, Selasa siang.

Rendra mengatakan, pelaku sama sekali tidak mengungkapkan latar belakang dia tega melenyapkan nyawa anaknya.

"Tapi dari keterangan tetangga-tetangga dia melakukannya karena didasari permasalahan ekonomi," imbuh Rendra.

Rendra menjelaskan, Dedeh mengaku menenggelamkan Aisyah Vani ketika sedang tidur di dalam pelukannya. Saat itu, Aisyah sedang disusui.

Saat ini, Dedeh telah ditahan di Markas Polresta Cimahi dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com