“Kami menjemput SS di Bogor, setelah sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan meminta untuk dijemput,” ucap Sonny di Markas Polres Bogor, Selasa (18/03/2014).
Kapolres menambahkan, selain mengamankan SS, pihaknya juga sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
“Kami terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, supaya kita memiliki gambaran utuh mengenai peristiwa ini. Sehingga bisa menerapkan pasal yang sesuai kepada tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, SS bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 45 Junto Pasal 27 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hingga kini, Polres Bogor terus melakukan pengembangan kasus terhadap video asusila yang melibatkan SS yang juga diketahui sebagai seorang ulama besar di Bogor.
“Kami akan terus lakukan pendalaman, dan rencananya akan menghadirkan 7 orang saksi lagi untuk proses pengumpulan informasi,” kata Sonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.