Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Karanganyar Masih Tak Ditahan

Kompas.com - 17/03/2014, 17:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan, berkas perkara mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani telah lengkap. Bahkan, berkas perkaranya telah dinaikkan ke tahap penuntutan.

“Sudah dinaikkan ke penuntut umum. Tapi kita masih menunggu sikap resmi dari jaksa peneliti terkait persyaratan formil maupun materiil,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi, di Semarang, Senin (17/3/2014).

Rina tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat dengan Spindik Nomor Print: 37/O.3/F.d.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Perannya adalah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan, kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Kedua, pada 8 Januari 2014, Rina ditetapkan dalam kasus pencucian uang. Penetapan tertuang pada Sprindik nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014. Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan. Untuk dua perkara tersebut, Kejati akan menjadikannya dalam satu berkas sekaligus. Rina nantinya akan dijerat dengan dakwaan komulatif.

Sampai saat ini, Rina telah diperiksa selama lima kali. Terakhir, pada hari ini, Rina mendatangi kantor Kejati tanpa undangan dari penyidik. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar ini tercatat pada daftar tamu pada pukul 10.15 WIB. Satu jam berikutnya, pukul 11.15 WIB, Rina sudah meninggalkan kantor kejaksaan.

“Aslinya kan hari Jumat kemarin, tapi dipanggil tidak datang. Meski tidak diundang, penyidik akhirnya menerima juga pada siang tadi. Rina diklarifikasi terkait persoalan-persoalan administrasi, dan butuh konfirmasi bersangkutan,” beber Masyhudi.

Secara terpisah, hukum Rina, M Taufik mengatakan Rina datang ke Kantor Kejati karena pada hari Jumat lalu tidak hadir. “Bu Rina hanya datang saja, tak ada pemeriksaan apa-apa, cuma mencocokkan administrasi saja,” kata Taufiq, Senin (17/3/2014).

Meski sudah diperiksa selama lima kali, Rina masih belum ditahan secara fisik di Rumah Tahanan Negara. Kejaksaan masih berkeyakinan bahwa Rina masih berlaku kooperatif sehingga tak memerlukan penahanan, meski berkas sudah naik ke penuntuta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com