Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didiskualifikasi KPU, Calon Anggota DPD Lapor ke Bawaslu

Kompas.com - 17/03/2014, 17:17 WIB
Haris Firdaus

Penulis

Sumber KOMPAS
PALEMBANG, KOMPAS.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai peserta Pemilu 2014 karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, berbuntut panjang.

Sejumlah calon anggota DPD yang dicoret KPU akhirnya mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu calon yang mengajukan permohonan itu adalah Taufikorrahman, kandidat anggota DPD asal Sumatera Selatan (Sumsel).

Senin (17/3) sekitar pukul 15.00, Taufikurrohman mendatangi kantor Bawaslu di Jakarta untuk memasukkan permohonan sengketa pemilu.

“Tadi saya mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta untuk melaporkan keputusan KPU yang mendiskualifikasi saya,” kata Taufikorrahman, Senin (17/3/2014) saat dihubungi dari Palembang, Sumsel.

Setelah menyampaikan permohonan itu, Taufikorrahman diminta melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk Surat Keputusan (SK) KPU tentang pembatalan dirinya sebagai peserta Pemilu 2014.

“Sampai sekarang, saya belum menerima SK KPU itu, makanya saya akan ke KPU untuk meminta surat itu,” ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Penyelamat Keadilan dan Konstitusi Indonesia itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang menangani sengketa antara peserta pemilu dan KPU. Dalam menangani sengketa itu, Bawaslu akan memediasi kedua pihak terlebih dulu.

Taufikorrahman mengakui dia tak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Namun, hal itu terjadi karena saya memang tidak tahu soal batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan KPU Sumsel juga tidak mengingatkan saya,” katanya.

Seperti diketahui, KPU mendiskualifikasi 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena tak mematuhi aturan tentang penyerahan laporan awal dana kampanye. Selain itu, KPU juga mendiskualifikasi 9 partai politik di 25 kabupaten/kota karena alasan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com