Pistol itu pula yang digunakannya untuk menembak polisi saat berupaya melawan petugas dalam penyergapan.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko menjelaskan, tiga orang pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap berinisial A, D, dan S, warga Kota Tasikmalaya dan Ciamis.
Tersangka A memiliki sebuah pistol organik milik kepolisian yang telah setahun hilang. Sedangkan tersangka S, yang berprofesi sebagai satpam tempat hiburan karaoke Reyhan di Kota Tasikmalaya, meninggal akibat ditembak karena melawan petugas dan hendak melarikan diri.
"Kita amankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jaringan antarwilayah, satu berinisial S meninggal saat dibawa ke rumah sakit usai dilumpuhkan petugas. S ini melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Sedangkan tersangka A ditembak karena melawan dan akan melarikan diri," kata Noffan di kantornya, Senin (17/3/2014).
Sementara terkait kepemilikan senjata api organik kepolisian oleh tersangka berinisial D, Noffan mengaku setahun lalu ada anggotanya yang melaporkan kehilangan senjatanya. Namun, dia pun sampai sekarang masih mendalami asal-usul terkait senjata tersebut.
Kini kedua tersangka, kata Noffan, dijerat Undang-Undang Narkoba dan Darurat karena salah seorang tersangka diketahui memiliki senjata api.
Sedangkan soal tersangka yang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit telah diberitahukan kepada keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.