Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Menahan Eks Bupati Karanganyar, Kejati Dihadiahi Pakaian Bekas

Kompas.com - 14/03/2014, 21:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng. Rina dijadwalkan diperiksa yang kelima kalinya pada Jumat (14/3/2014) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dan pencucian uangnya.

Salah satu penasihat hukum Rina, M Taufik membeberkan alasan ketidakhadiran kliennya itu. Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir disertai surat keterangan dari dokter RSUD Karanganyar.

"Yang jelas, klien kami taat hukum. Kami sudah mengajukan hari lain untuk pemeriksaan. Klien kami kurang sehat karena kelelahan setelah mengikuti acara di Jakarta," kata Taufik, Jumat (14/3/2014).

Pihaknya menawarkan hari lain untuk hadir, yakni Senin (17/3/2014) mendatang. Pada hari itu, Rina siap diperiksa.

Perihal mangkirnya Rina, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Semarang mendatangi Kejati dan memberikan bungkusan pakaian bekas. Kiriman pakaian atau "gombal" sebagai pertanda Kejati dinilai selalu obral bicara, namun tidak sesuai dengan perbuatan.

"Kejati gombal alias cuma ngomong saja. Tidak membuktikan penegakan hukum seperti yang digembar-gemborkannya," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto di Semarang, Jumat (14/3/2014).

KP2KKN sendiri tak ingin turut serta mencampuri teknis penyidikan. Tapi, setiap orang dinyatakan sama kedudukannya di depan hukum. Dia mencurigai adanya aktor kuat di balik tak ditahannya Rina.

Secara terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi secara langsung menerima pemberian gombal bekas. Pemberian itu dianggap sebagai dukungan.

Masyhudi juga menyinggung tidak ditahannya Rina dengan alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektifnya adalah kemungkinan tersangka mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Alasan obyektif adalah dasar penahanan sesuai KUHAP.

"Kira-kira kemungkinan itu ada atau tidak, nah itu subyektifitas penyidik. Kami berterima kasih, kami anggap pakaian bekas ini bentuk perhatian masyarakat dalam penegakan hukum," ujar Masyhudi.

Sedianya, mantan Bupati Karanganayar itu diperiksa pukul 10.00 WIB, namun tak muncul. Ditunggu hingga pukul 13.30 WIB pun Rina tak hadir juga. Hingga akhirnya, Rina dinyatakan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Rina dijerat dengan dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat dengan Spindik Nomor Print: 37/O.3/F.d.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Rina telah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Rina juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu tertuang pada Sprindik nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014. Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com