Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Menunggak Rp 2,9 Triliun ke 1.023 Rumah Sakit

Kompas.com - 13/03/2014, 22:29 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2013 senilai Rp 2,9 triliun kepada 1.023 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Pembayaran tunggakan itu dijanjikan pada pertengahan tahun mendatang atau sekitar Juni 2014. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr Supriyantoro, klaim tunggakan tersebut sekarang masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

"Proses audit masih berlangsung, terakhir saya pantau masih dapat Rp 1,6 triliun, hari ini progresnya pasti bertambah," ujarnya di Surabaya, Kamis (13/3/2014).

Tunggakan tersebut, kata Supriyantoro, adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Setelah diaudit, dana tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan pada APBN Perubahan di pertengahan tahun nanti.

Dia menjamin, tunggakan tersebut tidak akan mengganggu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sampai hari ini masih dalam proses penyempurnaan.

"JKN dengan Jamkesmas sistemnya berbeda, jika JKN minimal harus dibayar oleh BPJS selama 15 hari kerja, sementara Jamkesmas berbasis anggaran," tambahnya.

Di Jawa Timur saja, tunggakkan Jamkesmas 2013 mencapai ratusan miliar. Di RSU dr Soetomo Surabaya, misalnya, sekitar Rp 63 miliar lebih, RSU dr Saiful Anwar Malang sekitar Rp 30 miliar, dan RS Haji Sukolilo Rp 20 miliar.

Sementara rumah sakit level kecil, nilai tunggakannya beragam, dari Rp 500.000 sampai Rp 5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com