Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Tawuran, 82 Mahasiswa NTT Diamankan

Kompas.com - 13/03/2014, 18:34 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mencegah aksi tawuran antar mahasiswa di Jalan Suratin, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Sedikitnya 82 mahasiswa ditangkap dan 29 senjata tajam berbagai jenis disita. Puluhan mahasiswa itu kebanyakan kuliah di Universitas Nusa Cendana (Undana) dan sisanya di Universitas Kristen, PGRI dan Politani.

Sementara itu barang bukti senjata tajam yang disita polisi yakni jenis parang Sumba 14 bilah lengkap dengan sarung, jenis parang biasa 6 bilah tanpa sarung, pisau 6 bilah, sarung parang Sumba tanpa isi parang 2 buah dan Sabit 1 buah.

Selain itu polisi juga mengamankan batu ukuran genggaman tangan sebanyak dua ember penuh dan setengah karung, serta sejumlah telepon genggam yang berisi pesan singkat ajakan untuk berkumpul serta hasutan untuk tawuran dan juga beberapa botol minuman keras jenis sopi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2014) mengatakan, puluhan mahasiswa tersebut ditangkap setelah warga yang bermukim di sekitar lokasi tawuran dibuat resah dengan aksi tidak terpuji itu.

“Anggota kita kerahkan untuk mengamankan para mahasiswa. Kita berharap pemuda, apalagi mahasiswa, untuk fokus belajar dan punya rencana masa depan untuk berkarya. Energi dan semangat yang dimiliki harus dimanifestasikan dalam prestasi dan karya, bukan perilaku kekerasan, destruktif, primordial dan asusila,” jelasnya.

Menurutnya, pertanggung jawaban hukum dalam aksi tawuran akan dibebankan pada individu bukan kelompok. Oleh karena itu, ia berharap mahasiswa jangan terprovokasi oleh hasutan atau ajakan yang negatif. Bila melakukan tindak pidana, akan ditindak tegas sesuai prosedur.

“Mari jaga keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa dan kondusivitas kota kupang, apalagi jelang pemilu,” imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com