Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres TTU Amankan 13.200 Botol Miras Tanpa Dokumen Sah

Kompas.com - 13/03/2014, 15:40 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Tim buru sergap Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur mengamankan 13.200 botol yang berisi minuman keras (miras) bermerek Habuk yang dibawa dengan menggunakan dua unit mobil boks.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU, Iptu Zefnat SY Tefa kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2014) mengatakan, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Kupang menuju Atambua, Kabupaten Belu, dengan menggunakan dua mobil boks.

Setiba di Kampung Oeluan, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, kedua mobil boks tersebut ditahan tim Buser. Satu mobil boks berpelat nomor DH 9415 MA dikemudikan Imanuel Nabu (34) membawa 600 dus berisi 7.100 botol.

Lalu mobil satu lagi memiliki nomor polisi DH 8265 MA yang dikemudikan Marlon Benu (34) mengangkut 500 dus berisi 6.100 botol.

Menurut Zefnat, miras di kedua mobil boks itu ditahan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. Misalnya, sertifikat produk pangan dari Badan POM RI sudah tidak berlaku lagi.

"Masa berlaku surat izin tersebut dari tanggal 21/7/2008 sampai 21/7/2013. Kita anggap dokumennya tidak sah,” kata Zefnat.

Karena melanggar, sopir dan kerent dua mobil tersebut kini ditahan di Mapolres TTU untuk diperiksa intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com