Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihina di Facebook, Bupati Kutim Pidanakan Warganya

Kompas.com - 13/03/2014, 12:10 WIB
SANGATTA, KOMPAS.com — Berita mengejutkan datang dari Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. Di saat sedang sibuk-sibuknya mengikuti rangkaian penjaringan calon presiden RI via Konvensi Rakyat, Isran memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya.

Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB).

Isran pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.

Kepala Polres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu (12/3/2014), membenarkan masuknya laporan ini. Ia mengaku akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Prinsipnya, ketika Polri mendapatkan laporan dari masyarakat dan terindikasi pelanggarannya sesuai undang-undang, maka tidak ada kewenangan kami untuk menghentikannya," katanya.

Meski demikian, polisi belum bisa masuk ke wilayah pengakhiran atau penyelesaian. "Kami tetap memproses laporan itu. Tapi apakah ending-nya ada keputusan musyawarah atau pemaafan, itu akan kita lihat nanti," katanya.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman, Rabu (12/3/2014), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.

"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.

Yogie menjelaskan, awalnya beberapa orang yang tergabung dalam sebuah grup di FB mendiskusikan masalah kemiskinan.

Referensi awalnya adalah kutipan dari media nasional yang memuat pernyataan Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.

Nah, si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. ******** itu Bupati ********," kata pemilik akun tersebut.

"Kami menerima laporan tersebut, karena setiap masyarakat berhak untuk melaporkan apa yang terjadi, disesuaikan unsur pasal yang ada," kata Yogie.

Pihaknya sudah memeriksa pelapor. "Nanti kami juga memeriksa korbannya, Bupati Kutim," katanya lagi.

Namun, jadwal pemeriksaan belum disusun karena menyesuaikan jadwal Bupati. "Kesibukan Bupati padat sekali. Secara lisan kami akan mencocokkan waktu dulu baru menyampaikan undangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com