"Dengan demikian, terhitung tanggal 6 Maret 2014 seluruh dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011 yang diberikan kepada KONI Bantul dan diperuntukkan bagi Persiba Bantul sebesar Rp 12, 5 Miliar telah kembali ke kas daerah Pemda Bantul,” kata kuasa hukum Idham, Augustinus Hutajulu, Rabu (12/3/2014)
Sebelumnya, Bendahara Persiba Bantul juga sudah mengembalikan dana Rp 810,33 juta ke kas daerah Bantul setelah Inspektorat Daerah Bantul menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.
Pengembalian dana dari Bendahara Persiba dilakukan ketika Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Idham dan Kepala Kantor Pemuda Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka kasus ini pada 18 Juli 2013. Kemudian, Idham mengembalikan dana hibah selebihnya pada 6 Maret 2014.
Menurut Augustinus, Idham mengembalikan uang tersebut karena penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menganggap proses pencairannya bermasalah. Sebagai pimpinan waktu itu, Idham menerima dan membagikan uang tersebut, salah satunya ke Persiba Bantul.
“Klien kami memandang bahwa jika proses pencairan tersebut diduga sebagai menyimpang, maka lebih baik proses pencairan itu dianggap batal demi hukum dan oleh karenanya dianggap tidak pernah ada atau belum direalisasikan dan dana yang telah terlanjur dicairkan dikembalikan seluruhnya ke Kas Daerah Pemkab Bantul,” kata Augustinus.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta mengatakan, sesuai pasal 4 bab II UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. “Pengembalian uang negara tidak berarti menghapuskan tindak pidana,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.