Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Evakuasi Merapi Akan Ditutup untuk Truk Penambang

Kompas.com - 12/03/2014, 23:13 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang memutuskan untuk menutup sementara jalur evakuasi Merapi mulai Jalan Talun, Kecamatan Dukun sampai Kecamatan Muntilan dari truk penambang galian C (pasir dan batu).

Langkah ini diambil Bupati Magelang, Zaenal Arifin, untuk menanggapi tuntutan warga sepanjang jalur tersebut.

"Kami akan tutup jalur itu mulai pekan depan sampai ada Perbup soal pertambangan dan angkutan galian C dikeluarkan," ujar Zaenal saat menemui perwakilan Forum Rembug Lintas Merapi Jaring Advokasi Merapi di kantor Pemkab Magelang, Rabu (12/3/2014).

Zaenal mengatakan, Perbup tentang penambangan yang menjadi acuan Pemkab saat ini, belum mengatur tentang zona kawasan penambangan. Sehingga, kata dia, diperlukan kajian menyeluruh terkait kawasan mana saja yang masih layak ditambang atau tidak.  

“Maka, kami meminta waktu 1,5 bulan untuk menyusun Perbup yang baru terkait hal itu. Sehingga, pemkab dalam mengambil kebijakan tidak salah. Kami akan berkoordinasi dengan Bappeda, BBWSSO, dan DPU terkait hal ini,” ujarnya.  

Selain melakukan penutupan, Pemkab Magelang juga akan melakukan pengawasan tonase galian C. Termasuk juga akan mengatur jam angkutan galian C, yang membatasi truk tambang melintas.  

Sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan jalur Talun - Muntilan. Dikatakan Agus MS, Koordinator Forum Rembug Lintas Merapi Jaring Advokasi Merapi, jalur evakuasi itu rusak parah sejak dua tahun terakhir. Kerusakan diakibatkan aktivitas truk penambang yang melintas jalan itu setiap hari.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Pemkab Magelang untuk segera memperbaiki jalan Talun-Muntilan sebagai tanggung jawab pemerintah. Kemudian mengembalikan fungsi jalan itu menurut peruntukan sesuai UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan.

"Kami juga minta Pemkab membuat jalur khusus penambangan sesuai UU No 38 dan Permen PU No 11 tahun 2011 tentang jalan khusus. Terakhir, kami juga mendorong pemerintah untuk menerapkan Perda No 1 tahun 2008 tentang usaha pertambangan," tegas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com