Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos Dipakai untuk Beli Kendaraan Pribadi sampai Kacamata

Kompas.com - 12/03/2014, 19:04 WIB
Haris Firdaus

Penulis


PALEMBANG, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi memasuki babak baru. Rabu (12/3/2014), keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang secara berurutan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ade Komarudin dengan hakim anggota Iskandar dan Gustina Aryani itu terungkap, Eddy dan Yulius memberikan persetujuan pemberian dana bansos Kabupaten OKU tahun 2008 untuk aneka keperluan, dari membiayai acara ramah tamah bupati dengan warga, sampai memperbaiki kendaraan pribadi dan membeli kaca mata sejumlah pihak. Total kerugian negara dalam kasus itu lebih dari Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan untuk Eddy, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Bima Suprayoga menyatakan, Eddy yang kala itu menjabat sebagai Bupati OKU menyetujui 17 proposal permohonan dana bansos yang tak sesuai aturan. Akibat persetujuan yang dikeluarkan Eddy, negara dirugikan Rp 999.889.920.

Menurut jaksa, Eddy menyetujui pemberian dana bansos untuk aneka kegiatan, seperti antar jemput Bupati OKU saat naik haji sebesar Rp 160 juta, serta biaya pertemuan dengan tokoh agama OKU sebesar Rp 63 juta. Eddy juga menyetujui pemberian dana untuk perbaikan kendaraan bermotor dan pembelian kaca mata sejumlah orang dengan nilai total puluhan juta rupiah.

Pada sidang selanjutnya, jaksa mendakwa Yulius Nawawi yang kala itu menjabat Wakil Bupati OKU memberikan persetujuan terhadap 29 proposal permohonan dana bansos yang tak sesuai ketentuan dengan total kerugian negara Rp 2.005.951.500. Menurut jaksa, persetujuan yang diberikan Eddy dan Yulius bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011. Ancaman hukuman keduanya minimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com