Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Lagi, Panwaslu Bisa Pastikan Anang Melanggar atau Tidak

Kompas.com - 12/03/2014, 17:56 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membutuhkan waktu selama tiga hari untuk mengkaji kasus dugaan kampanye terselubung yang dituduhkan kepada artis dan musisi, Anang Hermansyah. Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar mengatakan, pihaknya tak perlu waktu lama untuk melakukan kajian.

“Saya kira kalau peristiwa seperti ini tidak perlu waktu terlalu lama untuk mengidentifikasi dimana letak pelanggarannya. Kami butuh sekitar 3 hari untuk melakukan kajian terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (12/3/2014).

Dalam tiga hari ke depan, lanjut Dima, pihaknya akan mengkaji hasil pemeriksaan Anang dengan data dan hasil pemeriksaan empat saksi lainnya. Hal ini ditangani oleh Divisi Penindakan Panwaslu.

“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa empat orang. Nanti setelah kajian selesai, kami akan memplenokan di tingkata komisioner untuk memutuskan, apakah ada unsure pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Selasa (11/3/2014) kemarin, Anang diperiksa di kantor Panwaslu Jember selama kurang lebih satu jam. Anang diperiksa secara tertutup di ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan dicecar sebanyak 24 pertanyaan. Anang yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ini diduga melakukan kampanye terselubung saat berkunjung ke SMAN 2 Jember, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com