Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Gudang yang Mengancam Cagar Budaya Ternyata Ilegal

Kompas.com - 12/03/2014, 17:19 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com — Pembangunan sebuah gudang di Jl Sukarno Hatta, Bawen, Semarang, yang mengancam situs Harjosari ternyata tak berizin. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Semarang memastikan pembukaan lahan di Lingkungan Gadekan Harjosari itu belum berizin dan harus dihentikan.

"Aktivitas di lokasi harus dihentikan, ranahnya sudah penegakan Perda karena kami belum mengeluarkan izin," kata Kepala BPMPT Kabupaten Semarang, Sukendro, Rabu (12/3/2014) siang.

Bahkan, lanjut Sukendro, pasca-diberitakan oleh media, pemilik lahan dan perusahaan yang bersangkutan disebut akan menemui dirinya. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum mendatangi ke BPMPT.

"Saya dapat informasi mereka akan datang ke kantor, tapi sampai sekarang belum ada laporan dari staf tentang hal itu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Peduli Cagar Budaya Ratu Sima (PPCBRS) Kabupaten Semarang, Sutikno menilai, lambannya penanganan kasus penggusuran situs tersebut menunjukkaan ada komunikasi yang terputus antar instansi di lingkungan Pemkab Semarang.

"Seharusnya kasus Candi Sidomulyo tidak perlu terulang di Harjosari, semisal ada kajian perizinan menemukan cagar budaya ya harus dilaporkan. Tetapi yang terjadi sebaliknya, artinya membuktikan sudah terjadi ketidakseimbangan komunikasi antar instansi," terangnya.

Pihaknya berencana melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui posisi dan keadaan yoni Gadekan terkini.

"Setelah rangkaian HUT Kabupaten Semarang kita akan mendatang ke lokasi untuk mencari data yang bisa dijadikan petunjuk baru dan dilaporkan ke BPCB," kata Sutikno.

Sudah masuk daftar inventarisasi

Sementara itu, keberadaan situs benda cagar budaya berupa yoni tersebut ternyata sudah diinventaris oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Kasi Kesejarahan Museum dan Purbakala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Etty Dwi Lestari,  ketika dihubungi, Rabu siang, mengatakan, selain temuan yoni bermotif naga, di sekitar lokasi juga pernah ditemukan gugusan batu yang disinyalir merupakan kesatuan bangunan kolam atau sendang serta arca nandi.

"Itu tergolong temuan lama dan sudah kami data sejaki dulu. Kemarin BPCB sudah menghubungi Pak Lurah untuk diminta membantu mengamankan lokasi," kata Etty.

Selanjutnya, menurut Etty, untuk proses identifikasi dan kajian terhadap temuan itu merupakan kewenangan BPCB. Pihaknya berharap masyarakat ikut mengamankan benda cagar budaya tersebut.

“Seluruh temuan masih di tempat dan kami sudah menghimbau masyarakat untuk ikut serta mengamankan. Yang jelas, bila di suatu tempat terdapat yoni dan benda purbakala lainnya dapat dipastikan dulu ada peradaban dan kebudayaan di sana. Detailnya bagaimana, saya masih menunggu langkah BPCB," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com