Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Milik Mertua Anas di Yogya Resmi Disita KPK

Kompas.com - 12/03/2014, 16:39 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua bidang tanah seluas 7.670 dan 200 meter persegi milik mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali hari ini Rabu (12/03/2014) sekitar pukul 10.30 WIB resmi resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ditandai pemasangan pelakat penyitaan.

Tanah yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jogokaryan, Mantijeron, Kota Yogyakarta ini disita KPK terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Pelakat putih berukuran 1 meter X 80 cm yang terpasang di pagar milik mertua Anas Urbaningrum ini betulisakan "Berdasarkan surat perintah penyitaan nomer : Sprin. Sita-10/01/02/2014 tanggal 28 Februari 2014. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum. TTD Penyidik KPK".

Syahril Sidik (18), seorang penjaga konter ponsel yang berlokasi tepat di depan tanah milik Mertua Anas Urbaningrum menuturkan, penyegelan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.

"Mereka datang dengan mengendarai mobil minibus warna hitam mirip Avanza," jelas Syahril Sidik (18), seorang penjaga Gampang Sell saat ditemui di Jalan DI Panjaitan, Kota Yogyakarta, Rabu (12/03/2014) siang.

Setelah mobil berhenti dikonter ponsel, lanjut Syahril, dua orang turun lalu memasang pelakat di tembok yang menghadap ke arah barat. Dua orang tersebut, menurutnya, tidak mengenakan seragam ataupun rompi dari KPK.

"Mereka mengenakan baju hem warna hitam. Tidak lama sekitar 3 menitan saja. Pasang lalu pergi," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Mantrijeron Wasito mengaku tidak mendapat informasi terkait pemasangan segel penyitaan tanah di Jalan DI Panjaitan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com