Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Sulselbar: Hibah dari Pemprov Tak Ganggu Pengusutan Korupsi

Kompas.com - 11/03/2014, 20:18 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kajati Sulselbar), M Kohar mengaku bantuan hibah yang diterimanya, belum dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

"Kalau hibah dari Pemprov Sulsel berupa pengerjaan taman dan halaman kantor Kejati Sulselbar senilai Rp 1 miliar. Saya tidak tahu siapa yang kerjakan. Begitu juga dengan pemberian lahan lebih 26 ribu meter persegi juga belum dilaporkan semua. Kami baru mau laporkan ke Kementerian Keuangan," katanya, Selasa (11/3/2014).

Mengenai penerimaan hibah dari pemprov, Kohar yakin tak akan mengganggu kinerja Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Sulselbar. Ia dengan tegas mengatakan akan mengungkap semua kasus korupsi di Sulselbar.

"Siapa pun dia, kalau salah ya ditindak tegas. Penerimaan hibah dari Pemprov Sulsel dan Pemprov Sulbar tidak mempengaruhi kinerja kejaksaan. Saya tanya dulu yang mengkritisi, apakah melanggar hukum atau tidak. Pemprov yang menawarkan, ya kami terima hibah itu," jelas Kohar.

Kohar mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan banyak menerima hibah berbentuk barang. Menurutnya, penerimaan hibah itu akan masuk ke daftar aset negara dan bukan sebagai aset pribadinya.

"Banyak sebelumnya yang memberikan hibah dalam bentuk barang. Saya tidak mau kalau hibah berbentuk uang. Lagian juga, hibah itu menjadi aset negara. Bukan milik pribadi saya," tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Kejaksaan Agung Basrie Arief meresmikan gedung mewah Kejati Sulselbar senilai Rp 66 miliar di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/3/2014).

Dalam pembangunan gedung kejaksaan termegah di Indonesia Timur ini, Kejati menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com