Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Gudang Ancam Cagar Budaya di Semarang

Kompas.com - 11/03/2014, 17:05 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com
— Pembangunan sebuah gudang di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Bawen, Semarang mengancam keberadaan Yoni, salah satu benda cagar budaya yang banyak bertebaran di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya Yoni itu berada di tengah persawahan yang saat ini sudah diurug untuk dijadikan gudang milik pengusaha di Semarang. Saat Kompas.com mendatangi lokasi Yoni, Selasa (11/3/2014) siang, tidak tampak adanya aktivitas pekerja ataupun alat-alat berat, kecuali tiga buah dump truck yang tengah diperbaiki oleh sopir.

Sedangkan posisi Yoni yang berukuran sekitar 1x1.5 meter dengan potongan kepala naga sudah diangkat dan bergeser dari lokasi semula. Yoni tersebut juga tergeletak begitu saja tanpa adanya pagar pembatas.

Sejumlah anak tampak bermain-main di atas Yoni tersebut. Salah seorang awak truk sempat menghampiri Kompas.com menanyakan maksud dan tujuan ke lokasi pembangunan gudang. Tidak banyak keterangan yang bisa didapat dari lelaki yang menolak menyebutkan namanya itu. Ia hanya memberitahukan bahwa di atas tanah urugan tersebut rencananya akan dibangun sebuah gudang.

“Yang punya ini orang Pringapus. Mau dibikin gudang apa saya tidak tahu. Lha, ngopo mas tanya-tanya,” kata salah satu awak truk dengan nada ketus.

Secara terpisah, Bupati Semarang, Mundjirin mengatakan, pihaknya malah tidak tahu adanya proyek pembangunan gudang yang menganggu benda cagar budaya. Ia menyesalkan tidak ada perangkatnya yang melaporkan hal itu.

“Semestinya camat atau kepala desa atau kelurahan yang melapor. Tetapi sampai saat ini mereka belum melapor ke saya, malah wartawan yang melaporkan,” katanya.

Bupati menambahkan, jika memang tidak ada izinnya, ia akan menghentikan aktivitas proyek tersebut, karena sampai menganggu keberadaan benda cagar budaya. Apakah akan dihentikan?

“Kita akan cek lokasi dulu, setelah itu dikaji, baru melakukan tindakan. Kalau melanggar hukum, ya diproses,” katanya.

Di Kelurahan Harjosari ditemukan sedikitnya lima lokasi atau situs benda cagar budaya, di antaranya Lingga, Yoni, Arca dan sejumlah koin kuno. Kalangan pemerhati budaya di Kabupaten Semarang sejak lama meminta pemerintah secepatnya menetapkan lokasi-lokasi itu sebagai situs cagar budaya. Pasalnya, lokasi-lokasi tersebut dikelilingi kawasan industri yang terus berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com