Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dedeh melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kampung Cijeungjing RT 05 RW 22, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (11/3/2014) subuh.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Polsek Padalarang, Kompol Rendra Okta, setelah menenggelamkan anak bungsunya sekitar pukul 03.30 WIB, Dedeh mendatangi Mapolsek Padalarang.
"Dia datang minta tolong dan mengaku telah membunuh anaknya. Kami langsung mengamankan pelaku dan meminta diberi tahu di mana anaknya," kata Rendra di Padalarang, Selasa siang.
Rendra mengatakan, pelaku sama sekali tidak mengungkapkan latar belakang dia tega melenyapkan nyawa anaknya.
"Tapi dari keterangan tetangga-tetangga dia melakukannya karena didasari permasalahan ekonomi," imbuh Rendra.
Rendra menjelaskan, Dedeh mengaku menenggelamkan Aisyah Vani ketika sedang tidur di dalam pelukannya. "Pelaku saat itu sedang menyusui anaknya," kata Rendra.
Saat ini, Dedeh telah ditahan di Markas Polresta Cimahi dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.