Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Diminta Kembalikan Hibah Pemprov Sulsel

Kompas.com - 11/03/2014, 12:03 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) diminta mengembalikan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembangunan Gedung Kejati.

"Kejati Sulselbar harus segera mengembalikan hibah Pemprov Sulsel senilai Rp 1 miliar yang diterimanya sebelum kami lakukan upaya lain," ancam Koordinator Pekerja AntiCorruption Community (ACC), Abdul Muthalib, Selasa (11/3/2014).

Menurut pria yang akrap disapa Thalib ini, tidak sepantasnya Pemprov Sulsel memberikan hibah kepada Kejati Sulselbar. Secara tidak langsung, Kejati telah kehilangan integritas dan independensinya, akibat hibah tersebut.

"Mekanisme hibah memang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.05/2011. Di mana ada dua jenis yakni hibah tunai dan hibah untuk kegiatan. Lagipula menurut aturan ini, hibah tersebut harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan," kata Thalib.

"Saya kurang tahu hibah yang diterima Kejati Sulselbar, tapi jelas pembangunan gedung kantor mewah itu didanai langsung lewat APBN," sambung dia.

Thalib menganggap Kejati terlalu berlebihan menerima hibah tersebut dan berharap BPK melakukan audit atas penggunaan dana hibah tersebut senilai Rp 1 miliar, dan dana pembangunan gedung mewah Kejati Sulselbar senilai Rp 66 miliar.

"Jangan sampai itu bukan hibah, tapi masuk kategori gratifikasi yang menyebabkan terjadinya konflik kepentingan antara dua lembaga tersebut. Bisa jadi Kejati kehilangan independensinya," tuturnya.

Terkait penerimaan hibah, lanjut Thalib, Kejati banyak melabrak aturan seperti PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada prinsipnya, belanja keuangan harus hemat, efektif, azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat.

"Selain itu, Kejati juga melabrak Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

Wakil Direktur Lembagai Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli menambahkan, secara etika Kejati semestinya tidak mau menerima hibah tersebut. "Karena dikhawatirkan dan patut diduga Kejati tidak akan independen dalam menangani kasus korupsi di Pemprov Sulsel," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com