Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Jalan Pahlawan, Semarang, pada pukul 10.00 WIB. Sore, sekira pukul 15.30 WIB, Rina telah meninggalkan ruang pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan, Rina diperiksa dalam kasus pencucian uang. Pemeriksaan dalam perkara tersebut masih belum selesai.
"Pemeriksaan masih belum selesai. Kami jadwalkan kembali pada Jumat, 14 Maret 2014," kata Eko Suwarni seusai pemeriksaan, Senin sore.
Penyidik menjerat Rina dengan dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat dengan Spindik Nomor Print: 37/O.3/F.d.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
Rina berperan dalam merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM)/lembaga keuangan non-bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.
Kedua, pada 8 Januari 2014, Rina ditetapkan dalam kasus pencucian uang. Penetapan tertuang pada Sprindik Nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014. Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar laporan harta kekayaan negara yang telah dilaporkan.
Meski sudah diperiksa empat kali, Rina masih belum ditahan secara fisik di rumah tahanan negara. Kejati Jateng berkeyakinan bahwa Rina masih berlaku kooperatif sehingga tak memerlukan penahanan lebih awal.
Secara terpisah, Eko Haryanto, pegiat anti-korupsi dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menuding, Kejati Jateng telah membeda-bedakan kasus yang ditangani. Dia mengecam langkah Kejati Jateng yang sampai saat ini tidak menahan tersangka.
"Ada apa dengan Kejati yang tidak mau menahan Rina? Dia ini disangka melakukan dua tindak pidana, tidak ditahan. Ada tersangka lain yang hanya disangka satu tindak pidana, tetapi ditahan," kata Eko Haryanto, Senin malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.