Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Rektor Unsoed Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/03/2014, 20:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Rektor Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah, Prof Edi Yuwono, PhD, dituntut hukuman penjara empat tahun terkait kasus korupsi. Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan serupa berlaku pada mantan dua anak buah Prof Edi, yakni mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Ketiganya didakwa bersalah karena menyalahgunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu," kata Hasan Nurodin Ahmad, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (10/3/2014) sore.

Pada dakwaan primer, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan kewajiban untuk membayar biaya pengganti kerugian negara. Prof Edi Yuwono, terdakwa satu, diminta membayar Rp 133.702.100. Adapun Budi Rustomo (terdakwa dua) Rp 81.300.000, dan Winarto Hadi (terdakwa tiga) Rp 135.212.000.

"Jika tidak membayar dalam tempo satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, semua harta bendanya akan dilelang. Jika terpidana tidak cukup uang untuk membayar, masing-masing akan dipidana dua tahun penjara," tambah jaksa.

Jaksa menduga para terdakwa bersama-sama menyelewengkan dana CSR dengan memalsukan penerima bantuan. Sedianya, bantuan ditujukan untuk pemberdayaan masyakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu di bekas tambang pasir besi di Pantai Ketawang, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Bantuan CSR dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim itu berada di bawah penanggung jawab Edi Yuwono. Sementara itu, Budi Rustomo merupakan koordinator proyek, dan Winarto Hadi membantu mengurus percetakan.

Total bantuan CSR adalah Rp 5,8 miliar. Namun, jaksa menduga telah terjadi penyelewengan dana senilai Rp 2,154 miliar dari beberapa program CSR yang tidak terealisasi. Salah satunya adalah pembangunan pos kamling, pembuatan kandang sapi, pembuatan kamar mandi umum.

Jaksa juga menilai bahwa pelaksanaan program CSR tidak sesuai kerangka acuan kerja (KAK). Tak hanya pelaksanaan program, Unsoed diketahui tidak menggunakan dana CSR sesuai ketentuan acuan.  Sebagian dana CSR juga tak memiliki peruntukan yang jelas. Di antaranya, dana digunakan untuk membeli mobil operasional dengan atas nama pribadi, menyewa rumah yang tak sesuai peruntukan, dan jumlah honor yang tak wajar untuk petugas.

Atas tuntutan ini, salah seorang kuasa hukum para terdakwa, M Fajar Saka, mengaku keberatan. Menurut dia, tuntutan yang dibacakan tidak sesuai kebenaran yang ada. Untuk itu, pihaknya akan menyusun pembelaan tertulis untuk menangkal tuntutan jaksa.

"Kami akan susun pledoi pada sidang selanjutnya. PT Antam saja tidak keberatan dengan hasil kerja sama yang telah dikerjasamakan dengan pihak Unsoed," beber mantan Ketua KPU Jateng ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com