Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Rampok Ini Beraksi di 30 Tempat dalam Sebulan

Kompas.com - 10/03/2014, 13:41 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Hanya dalam hitungan satu bulan, lima pelaku komplotan perampok, beraksi di 30 titik berbeda.

Perampok ini terbilang sadis, karena dalam menjalankan aksinya, mereka tak segan menyakiti para korban.

Kelimanya ditangkap di tiga tempat berbeda. Terakhir, dua tersangka masing-masing SH dan BT warga Kota Makassar, ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di bilangan Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Kepada Kompas.com, Senin (10/3/2014) siang tadi, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Wahyudi Rahman mengatakan, kelima pelaku yang satu komplotan tersebut, tidak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, tapi juga pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku terbilang berani. Saat akan ditangkap pun, sempat melakukan perlawanan. Satu di antaranya terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki bagian kanannya karena hendak menyerang petugas," kata Wahyudi.

Sebanyak 30 titik lokasi perampokan yang telah disatroni para pelaku tersebar di empat kecamatan di Parepare.

Dari tangan para tersangka ditemukan sembilan badik yang diduga digunakan untuk mengancam dan menyakiti para korbannya saat menjalankan aksi.

"Selain itu, ikut kita amankan sejumlah barang kukti hasil curian para tersangka, seperti kotak amal masjid, laptop, sejumlah uang tunai, sejumlah handphone dan motor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya," papar Wahyudi.

Modus yang digunakan para pelaku, berpura-pura bertamu ke rumah calon korbannya. "Setelah melihat korban lengah atau rumah yang akan dirampok sunyi, barulah para pelaku menjalankan aksinya," katanya.

Terakhir, pelaku SH dan BT melakukan aksinya di Perumahan Jawi-jawi, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Bacukiki, Parepare. Pelaku menyergap korban di kamar mandi dan menggasak seluruh barang berharganya.

"Para tersangka kita jerat Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya, lima hingga 15 tahun penjara," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com