Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Korupsi Pejabat Pemprov, Kejati Sulselbar Terima Hibah Rp 1 Miliar

Kompas.com - 10/03/2014, 11:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Meski tengah menangani kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Muallim dan diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Pemerintah Provinsi Sulsel, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat tetap menerima bantuan hibah dari Pemprov Sulsel senilai Rp 1 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan taman dan halaman Kejati Sulselbar yang gedungnya sendiri bernilai Rp 66 miliar.

"Namunm Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberikan hibah pembangunan taman dan halaman gedung senilai Rp 1 miliar," kata Kepala Kejati Sulselbar M Kohar dalam sambutannya di depan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Basrie Arief dan para undangan peresmian gedung, Senin (10/3/2014).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah menerima bantuan hibah berupa lahan tanah seluas 26.000 meter persegi dari Pemprov Sulbar. Pemberian hibah lahan tersebut diperuntukkan rencana pembentukan Kejati Sulbar.

"Berdasarkan undang-undang, seluruh ibu kota daerah dibentuk Kejati. Kami sudah menerima hibah lahan seluas 26.000 meter persegi dari Pemprov Sulbar untuk rencana pembentukan kantor Kejati Sulbar," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Andi Muallim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) dalam kasus korupsi dana bansos Sulsel tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar. Saat ini, Andi Muallim akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah pejabat teras Pemprov Sulsel. Pada materi dakwaan ataupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan, perbuatan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos kepada pihak yang tidak tepat dilakukan bersama Sekretaris Provinsi Andi Muallim.

Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator DPRD Sulsel. Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggung jawab, yaitu Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama, dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling, serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com