Tuduhan itu sebelumnya dilontarkan Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) NTT melalui sebuah siaran pers. Okto lantas menegaskan, tudingan Formadda itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Buat saja pengaduan resmi kalau misalkan ada perwira Polda yang mem-bekingi, jadi jangan tuding menuding seperti itu. Segala macam kegiatan itu harus punya aspek akuntabilitas jangan asal bunyi saja sehingga kita menilai pernyataan itu tidak jelas,” kata Okto.
“Sebut saja nama oknum perwira itu, kemudian melalui mekanisme yang resmi yakni melapor maka kita akan memproses,” tegasnya.
Menurut Okto, Polda NTT tidak bisa mengambil sikap, tanpa satu indikasi atau fakta adanya satu pelanggaran hukum. “Kita respon kalau ada fakta permulaan karena apapun alasannya, setiap tindakan ada mekanisme dan standar operasional prosedur,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) NTT menduga jaringan perdagangan manusia di NTT selama ini dilindungi oknum perwira di jajaran Polda NTT.
Menurut Formadda, para pelaku pedagangan manusia sudah sering dilaporkan ke polisi tetapi tidak pernah diproses secara tuntas. Formadda mengutip data dari PIAR (Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat) NTT, sebuah lembaga nirlaba yang memusatkan perhatian pada isu-isu pengakan hukum dan demokratisasi di NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.