Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak, Gubernur Jabar Bakal Digugat Korban Kecelakaan

Kompas.com - 07/03/2014, 13:08 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Budi Mulia Setiawan (42), korban kecelakaan tunggal di jalan raya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jawa Barat karena dianggap lalai terhadap jalan rusak sehingga memakan korban. Untuk menggugat Aher dan Dinas PU Jawa Barat, Budi menunjuk kuasa hukum kepada Agus Hotma Sihombing.

"Saya memberikan kuasa ke Pak Agus untuk menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat akibat kelalaian, terutama masalah kinerja penanganan infrastruktur," kata Budi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (7/3/2014).

Budi menceritakan kronologi kecelakaan tunggal yang dialaminya. Pada tanggal 23 Februari 2014 lalu, lanjutnya, saat hendak pulang, dia bersama rekannya melintasi Jembatan Manggahang yang berada di ruas jalan raya Majalaya-Ciparay atau tepatnya di Jalan Siliwangi, Kabupaten Bandung.

Karena kondisi jalan rusak, jembatan tersebut sengaja ditutupi pelat besi. Naas, pelat besi yang menutupi jalan rusak tersebut justru membuat Budi kehilangan kendali. Pasalnya, saat sepeda motornya melintas, pelat besi tersebut menjadi bergelombang. Lantaran kaget, tangan Budi secara refleks memencet tuas rem depan yang membuat dirinya terpelanting dan ambruk menghantam aspal.

"Kecepatan sepeda motor saya tidak lebih dari 40 km/jam karena memang lagi santai. Lagi pula, di sana tidak ada rambu-rambu atau pemberitahuan jalan itu rusak," ucapnya.

Akibatnya, Budi menderita enam jahitan di bibir dan delapan jahitan di dagu. Selain itu, satu ruas jari tengah tangan kirinya juga putus.

"Saya hanya salah satu korban dari puluhan korban di TKP yang sama. Saya menggugat untuk memberikan pelajaran bahwa pengguna jalan dilindungi undang-undang," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Budi mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Budi diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 yang menyatakan bahwa "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas".

Untuk kasus Budi, Agus menekankan pada Pasal 273 Ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika kerusakan menimbulkan luka berat, tergugat bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta.

"Karena ini jalan provinsi, tentu gugatan kita layangkan ke Gubernur Jawa Barat dan Dinas PU karena dianggap lalai dan tidak memperbaiki jalan yang rusak. Memperbaiki jalan rusak itu kewajiban pemerintah," ujarnya.

Agus menambahkan, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung pekan depan.

"Kita lakukan ini agar ke depan tidak ada korban lain selain Budi," ujarnya.

Selain itu, Agus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban jalan rusak tersebut untuk ikut serta menggugat. Bukan tidak mungkin, gugatan tersebut bisa menjadi class action jika ada 24 orang korban lainnya yang ikut serta menggugat.

"Kita juga masukkan gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena pemerintah tidak memperbaiki jalan hingga memakan korban," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com