Ketua Panwaslu Demak mengatakan, berdasarkan kajian tim gakumdu yang terdiri dari panwas, kepolisian dan kejaksaan, Nadiroh yang adalah caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jateng 2 itu diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. Daerah pemilihan Nadiroh mencakup Demak, Kudus, dan Jepara.
Caleg yang kesehariannya adalah instruktur senam itu dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif karena melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Pasal itu jelas mengatur pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk berkampanye.
"Setelah kami klarifikasi terhadap caleg yang bersangkutan dan pemeriksaan saksi serta didukung bukti bahan kampanye dan hasil rekaman suara, secara fakta hukum (Nadiroh) dinyatakan bersalah," jelas Khoirul.
Pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg nomor urut 3 itu, imbuh Khoirul, dapat dikenakan hukuman pidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Hukuman itu merujuk ketentuan Pasal 299 UU Pemilu Legislatif. "Hasil rekomendasi tim gakkumdu Demak telah kami laporkan ke Bawaslu Jateng. Panwaslu Demak akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.