"Setelah kami lakukan penyelidikan dari sejumlah barang bukti yang kami amankan dari lokasi dan beberapa saksi yang diperiksa kami tetapkan empat orang warga binaan sebagai tersangka utama penyebab pembakaran Lapas" kata Kasat Reskrim Lhokseumawe, AKP Dian Indra, kepada Kompas.com, Kamis (6/3/2014).
Dian menjelaskan, keempat warga binaan itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lhoksumawe. Mereka adalah S (31) yang memecahkan kaca kantor KPLP; M (19) yang memecahkan kaca jendela ruang kasubag tata usaha; S (26) yang masuk ke dalam ruang tata Usaha membakar berkas yang ada di ruang tata usaha; dan MY (22) yang membakar gorden di ruangan KPLP.
Keempat tersangka dikenakan sangkaan pasal 170 juncto 406 KUHP. Untuk melengkapi hasil penyidikan, Satreskrim Polres Lhoksumawe, hingga kini masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Medan, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.