"Kita akan menggugat ke MA soal ketidakadilan dan diskriminasi itu," kata Ketua Jurusan Pariwisata dan Perhotelan Pendidikan Vokasi, Universitas Brawijaya Malang, Ahmad Faidlal Rahman, Kamis (6/3/2014).
Faidlal mengatakan, PP yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 14 Februari lalu itu menyebabkan kenaikan harga tiket masuk wisata alam melonjak tiga kali lipat. Harga yang paling tidak masuk akal adalah tarif untuk wisatawan mancanegara.
"Harga tiket lebih mahal wisatawan mancanegara, fasilitas sama dengan wisatawan lokal yang membayar lebih murah," katanya.
"Saya heran apa dasar pemerintah menaikkan 300 persen harga tiket wisata ke Bromo, Sdmeru dan Tengger itu? Jika harga tiket dinaikkan, fasilitasnya harus beda," tambahnya kemudian.
Faidlal mengatakan, sektor pariwisata selalu mengandalkan pelayanan, kesopanan dan kenyamanan berwisata. Oleh karena itu, jika pelayanan berupa fasilitas, dia khawatir citra wisata alam di Indonesia akan buruk di mata dunia.
Menurut Faidlal, alasan pemerintah untuk mengendalikan jumlah wisatawan mancanegara dan lokal bisa diatasi dengan membatasi kunjungan setiap harinya.
Sebelumnya diberitakan, PP Nomor 12 tahun 2014 akan diberlakukan pada 1 Mei mendatang. PP tersebut di antaranya memuat kenaikan harga tiket masuk ke Gunung Bromo, Tengger dan Semeru hingga tinga kali lipat.
Kenaikan paling terasa untuk wisatawan mancanegara, yaitu dari Rp 72.500 menjadi Rp 267.500 per orang. Untuk tiket pada hari libur bagi wisatawan mancanegara naik dari Rp 72.500 menjadi Rp 640.000. Sementara itu, tiket masuk untuk wisatawan lokal pada hari biasa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 37.500 per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.