"Terdakwa Ade dinyatakan bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada Ade, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Koordinator JPU Rinaldi Umar saat membacakan tuntutan hukuman.
Berbeda dengan Wawan, ada hal-hal meringankan yang membuat JPU menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Ade, yaitu belum pernah tersangkut masalah hukum dan pertimbangan lain karena mempunyai istri dan anak.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukumannya, kata Rinaldi, antara lain melakukan pembunuhan secara sadis dan mengenaskan, berada dalam pengaruh alkohol pada saat melakukan pembunuhan, memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, dan melakukan penjambretan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban di saat bulan suci ramadhan.
Kedua terdakwa, baik Wawan dan Ade, didakwa dengan pasal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni pasal 363, 339 dan 338 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus penjambretan yang berujung pada pembunuhan terhadap Fransisca Yofie terjadi di penghujung bulan suci Ramadhan 2013 atau pada Senin 5 Agustus 2013 di Kota Bandung. Aksi penjambretan itu mengegerkan masyarakat Bandung karena korbannya dibunuh secara sadis.
Dua orang yang mengendarai sepeda motor menculik Fransisca Yofie di depan rumah kontrakannya, yakni di Jalan Setra Indah Utara 11, Kota Bandung. Kedua pelaku mencoba merampas tas korban dan kemudian menyeret korban lebih dari 500 meter dengan sepeda motor.
Sisca lalu dieksekusi dengan menggunakan sebilah golok di dekat sebuah lapangan di Jalan Cipedes Tengah, Kota Bandung. Ketika pembunuhan dilakukan, lokasi tengah sepi karena penghuni permukiman kebanyakan tengah berbuka puasa di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.