Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Polisi Tak Boleh Abaikan Kasus Penembakan Kucing!

Kompas.com - 06/03/2014, 14:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penembakan hewan yang terjadi di daerah. Ruhut khawatir kasus-kasus pembunuhan hewan dapat memberi dampak lebih buruk jika tidak mendapat perhatian serius.

Ruhut menuturkan, di negara-negara maju di dunia, aksi pembunuhan pada hewan yang tak berbahaya diancam dengan sanksi tegas. Bahkan, pelakunya dapat dipidana jika terbukti tak mengalami gangguan jiwa.

"Kepolisian tidak boleh mengabaikannya, bahkan harus diusut tuntas karena ini bisa meningkat ke hal yang lebih mengerikan," kata Ruhut di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Sama halnya dengan negara lain, kata Ruhut, pelaku penembakan hewan harus dibawa ke psikiater. Saat tak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka yang bersangkutan wajib diadili di depan hukum.

Diberitakan sebelumnya, organisasi pencinta binatang Animal Defenders Indonesia melaporkan aksi penembakan kucing yang diunggah di media sosial oleh pemilik akun Danang Sutowijoyo pada bulan Mei 2013. Pemilik akun tersebut berdomisili di Sleman, Yogyakarta, sehingga laporan dimasukkan ke Polres Sleman.

Danang mengunggah foto kucing yang mati setelah ditembaknya ke media sosial. Unggahan foto itu dilengkapi dengan keterangan bahwa penembakan kucing itu dilakukan dengan senapan angin "Sharp Tiger" yang memiliki proyektil kaliber 4,5 milimeter.

Danang mengaku menembak kucing dari jarak sekitar 20 meter dengan 12 kali pompa senapan. Peluru dari senapan itu menembus bagian kepala. Kucing tersebut akhirnya tewas setelah kejang selama sekitar dua menit. Hal itu kemudian menjadi pembicaraan di media sosial. Banyak pihak mengecam pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com