Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas dan Camat di Kota Bandung Teken Komitmen Tolak Gratifikasi

Kompas.com - 05/03/2014, 15:13 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Seluruh Kepala Dinas dan Camat di Kota Bandung menandatangani komitmen antigratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang serbaguna Pemerintah Kota Bandung, Rabu (5/3/2014).

Dalam lembar komitmen yang turut serta ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, tertulis tiga poin sebagai berikut:

1. Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi dan uang atau pelicin dalam bentuk apa pun pada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;

2. Tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang atau pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau lembaga pemerintah, perusahaan domestik atau perusahaan asing yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;

3. Bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Bandung dengan meningkatkan integritas pengawasan dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.

"Kalau mereka tidak menjalankan komitmen ini, maka mereka (Kepala Dinas dan Camat) sanggup disanksi dengan perundang-undangan yang berlaku. Suap ada pasalnya, gratifikasi ada pasalnya dan uang pelicin itu bagian dari gratifikasi," kata Giri seusai penandatanganan komitmen.

Giri menambahkan, penandatanganan komitmen antigratifikasi tersebut adalah salah satu upaya untuk membangkitkan Pemkot Bandung dari keterpurukan. Pasalnya, sebelum dipimpin oleh Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Bandung sempat ternoda dengan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada kepada Hakim Setyabudi terkait penanganan kasus Bantuan Sosial.

Selain itu, dengan penandatanganan komitmen tersebut, pungutan liar dan segala bentuk suap ataupun pelicin dalam pelayanan pemerintahan bisa diberantas.

"Dalam pelayanan publik, berapapun yang diberikan merupakan bentuk gratifikasi. Menerima Rp. 10.000 saja di pelayanan publik itu sudah masuk gratifikasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil menambahkan, setelah penandatanganan komitmen tersebut, masyarakat diharapkan bisa ikut mengontrol pelayanan publik yang rawan dengan suap-menyuap.

"Nanti dikontrol masyarakat terkait segala urusan yang sifatnya pemberian kepada individu yang dihubung-hubungkan dengan jabatan. Jadi kalau ada pemberian karena dia pejabat, itu masuk kategori gratifikasi," tuturnya.

Dalam waktu tiga hari ke depan, kata Emil, komitmen antigratifikasi tersebut akan dilanjutkan dalam bentuk bimbingan teknis. Menurutnya, bimbingan tersebut penting untuk menentukan bentuk tindakan jika terjadi pelanggaran.

"Jika ditemukan ada pelanggaran, konsep penindakannya seperti apa itu yang akan dirumuskan dalam waktu tiga hari ini dari tanggal 5 sampai 7 Maret 2014. Laporan sementara masih pakai Inspektorat, tapi saya mau coba kreatif bikin sistem pelaporan yang khusus terkait pelanggaran gratifikasi," ujar Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com