Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kecil, Pejabat Sekretariat KPU Kaltim Ramai-ramai Mundur

Kompas.com - 05/03/2014, 10:55 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com – Baru genap sebulan anggota komisioner baru dilantik, para pejabat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur malah berencana mengundurkan diri. Mereka ramai-ramai berencana mundur gara-gara keberatan dengan kecilnya honor insentif yang diterima.

Tercatat, ada delapan orang pejabat yang hendak mengundurkan diri, yakni Sekretaris KPU Kaltim, Kabag Hukum dan Humas, Kabag SDM, Kabag Umum, Kasub Logistik, Kasub Keuangan, Kasub Teknis dan Kasub SDM. Mereka sudah membuat surat pengunduran diri dan akan menyerahkannya ke Gubernur Kaltim dalam waktu dekat.

Sejumlah pejabat bahkan sudah mengangkut barang pribadinya dari ruang kerja kantornya. Kabag Hukum dan Humas KPU Kaltim Agus Hari Kusuma mengungkapkan, semua pejabat di KPU Kaltim telah membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya. Mereka mundur karena pemberian insentif tak sama dengan SKPD lainnya.

“Sesuai UU Pemilu, sebelum komisioner KPU Kaltim dibentuk, harus dibentuk dulu perangkatnya yakni sekretariat. Kami dijanjikan menduduki jabatan dengan tunjangan sesuai eselon,” kata Agus (4/3/2014).

Namun, lanjutnya, lalu terbit Pergub Kaltim yang dikeluarkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengatur bahwa tunjangan jabatan semua pejabat masuk dalam non-eselon.

“Tugas dan tangung jawab di KPU sangat berat dan beresiko, salah-salah bisa berurusan dengan hukum. Insentif yang dibayarkan kepada kami berdasarkan golongan ini hanya Rp 3 juta, sama dengan staf biasa di SKPD lainnya. Kalau kami dibayar sebesar itu lebih baik kami semua mundur,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu komisioner KPU, M Taufik mengatakan jika sudah mendengar rumor tersebut. Taufik mengaku sangat menyayangkan persoalan tersebut lantaran bisa mengancam terlaksananya Pemilihan Legislatif pada 9 April nanti.

“Saya sudah dengar rencana pengunduran diri tersebut. Tapi komisioner belum bisa mengambil kebijakan apa-apa karena, belum menerima tembusan surat pengunduran diri tersebut,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, dua perhelatan politik di tahun 2014 akan segera digelar.

"Proses lelang dan beberapa lainnya perlu tanda tangan sekretaris, sebab sekretaris itu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Sehingga lelang Form C dan D untuk Pileg nanti, tidak bisa kalau sekretaris tidak tanda tangan. Ini bukan hanya mengganggu tahapan, bahkan terancam Pileg gagal,” sebutnya.

Taufik berharap, Pemprov Kaltim sebagai induk para pejabat struktural di Sekretariat KPUD Kaltim segera mengambil langkah bijak mengatasi persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com