Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Jambret Mengaku Disetrum saat Disidik Polisi

Kompas.com - 04/03/2014, 18:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26) mengaku dianiaya oleh penyidik Kepolisian bernama Ganjar.

Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang beragenda pemeriksaan verbalisan penyidik polisi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa sore (4/3/2014).

Ndak benar itu pak Hakim. Saya itu disetrum listrik, dipukuli, dan disuruh tanda tangan kertas apa itu saya tidak tahu, tapi saya tanda tangani,” kata terdakwa Boma menjawab pertanyaan hakim Abdul Rauf.

Terdakwa Boma mengaku tidak tahu-menahu alasan dirinya diperiksa di kepolisian. Dia justru kerapkali dipaksa untuk mengakui tindak pidana penjambretan hingga menyebabkan Rita Margiati (34) itu meninggal dunia. “Demi anak dan istri, saya tidak pernah melakukan itu,” kata Boma.

Dalam persidangan sendiri, diperiksa dua penyidik dari Polsek Gajahmungkur kota Semarang. Yakni, Brigadir Ganjar Moh Alwi dan Brigadir Lutfi Alif. Keduanya menerangkan bahwa pemeriksaan para tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pemaksaan dan kekerasan.

“Tidak ada yang Mulia. Tidak ada pemaksaan dalam menyidik perkaranya. Terdakwa juga saat ditanya langsung jawab, begitu seterusnya,” timpal Brigadir Ganjar. Saksi sendiri membantah telah melakukan penganiayaan pada terdakwa.

Kuasa hukum para terdakwa, Nugroho Budiantoro menyangsikan keterangan penyidik polisi. Menurutnya, alat bukti yang dihadirkan berupa tas di persidangan tidak mengarah pada terdakwa.

“Alat bukti tas, itu kan berisi HP, KTP dan lainnya. Itu dimana sekarang,” tanya Nugroho.

Saksi Ganjar menemukan tas di sekitar sungai. Namun, soal isi dalam tasnya, Ganjar menggelengkan kepalanya.

Atas keterangan keduanya, Hakim Abdul Rauf bingung untuk memilih mana kebenaran yang ada, apakah dari penyidik kepolisian atau terdakwa yang berbohong. Meski begitu, Hakim tetap memberi waktu sepekan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tuntutan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com