Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jateng, Pemberi Info Buronan Koruptor Resmi Dapat Hadiah

Kompas.com - 04/03/2014, 18:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap secara resmi akan memberikan hadiah atau insentif bagi masyarakat yang memberi info atau menangkap seorang buronan koruptor.

Hadiah berupa piagam dan uang penghargaan akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut.

“Bagi masyarakat yang berhasil menangkap mereka (buronan), kami akan berikan penghargaan piagam dan insentif," kata Babul Khoir di Semarang, Senin (3/3/2014).

Babul mengatakan, pemberian insentif tidak dibeda-bedakan antara satu warga dan warga lain. Namun, Kejaksaan belum menentukan besaran imbalan yang cocok bagi pelapor.  

Adapun di Jawa Tengah tercatat masih ada 21 terpidana yang masih menghirup bebas di luar bui. Masyarakat yang hendak mencari daftar buronan bisa melihat di situs web Kejaksaan Tinggi di http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/ atau di nomor telepon Kejaksaan 024-8413985/024-8413985.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi, mengaku, pencarian terpidana korupsi yang masih buron menjadi skala prioritas. Pada awal pimpinan Kejaksaan, tercatat sudah ada beberapa nama bisa ditangkap.

"Sebelumnya ada 39 buronan, sekarang tinggal 21 buron. Mereka belum bisa kami eksekusi," beber Masyhudi.

Apresiasi

Secara terpisah, Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengapresiasi langkah Kejaksaan untuk memberikan hadiah. Menurut Eko Haryanto, sekretaris KP2KKN, pemberian insentif akan memicu partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kebijakan ini sangat bagus. Jadi, masyarakat dilibatkan secara aktif mencari buronan,” kata Eko, Selasa (4/3/2014).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Semarang telah menempuh opsi lain dengan cara pemberian insentif bagi warga yang berhasil menangkap buronan.

Sementara 21 buronan berdasarkan data Kejaksaan Tinggi yang belum tertangkap adalah Yanuelva Eltiana, Prawoto Saktiari, Djoko Mulyono, Y Agus Sutandio, Muh Iqbal dan Harun Al Raasyid, Ichlam Suparno, H Agus Soek Maniharto, Bambang Guritno, Sabaryanto, Maryoto. Selain itu, ada nama Bambang Edi Santoso, Fathkuloh, Padno Prihanto, Sugiharjo dan Sunento, Moh Zahli, Sukarmi, M Bahtiar, serta Hendro dan Kasturi.

Selain itu, ada dua terpidana yang belum dieksekusi lantaran sakit, yakni Emma Fatimah Assaid karena sakit jiwa dan Slamet Suryanto, mantan Wali Kota Surakarta karena menderita stroke.

Call
Send SMS
Add to Skype
You'll need Skype CreditFree via Skype
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com