Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi, Jaksa Yakin Bupati Rembang Korupsi APBD

Kompas.com - 04/03/2014, 18:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan peran Bupati Rembang, Muhammad Salim, terkait dugaan korupsi Penyertaan Modal APBD Rembang pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Jaksa juga menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa beserta kuasa hukumnya.
 
"Menolak eksepsi untuk seluruhnya. Meminta kepada Majelis hakim untuk melanjutkan perkaranya," kata Jaksa Kejati Jateng, Margono, memberikan pendapat hukum terkait eksepsi Salim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/3/2014).
 
Margono berpendapat, Salim dan kuasa hukumnya hendak mengaburkan dakwaan yang dituduhkan. Eksepsi yang dibacakan panjang lebar oleh terdakwa pada sidang sebelumnya menunjukkan hal demikian.
 
Untuk itu, jaksa yakin telah memelototi kecermatan dakwaan secara tepat. Dia menolak jika dakwaan yang telah dibacakan tidak cermat, tidak teliti, dan dakwaan kabur. Selain itu, dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
 
"Pembelaan yang disampaikan terdakwa sudah masuk ke ranah pemeriksaan materi perkara sehingga membutuhkan pembuktian dalam persidangan," timpal Margono.
 
Bupati Rembang ini tersangkut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal APBD 2006 pada PT RBSJ senilai Rp 35 miliar. Salim menampung dana pencairan melalui rekening PT Rembang Sejahtera Mandiri (RSM) qq M Salim.
 
PT RSM ini kemudian berganti nama menjadi PT RSBJ berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2006. Pencairan itu dilakukan sebelum Perda penyertaan modal disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
 
Dalam proses pencairan, Salim diduga telah memerintahkan Kabag Perekonomian Pemkab Rembang, Waluyo, untuk minta pinjaman Rp 25 miliar dari alokasi dana Anggaran Tak Tersangka. Setelah itu, dana ditransfer melalui rekening Salim.
 
Salim didakwa telah membuka rekening di BTN Cabang Kudus untuk menampung duit pinjaman tersebut. Orang nomor satu di Rembang kemudian mengirim pesan singkat (SMS) ke Waluyo untuk transfer uang ke rekeningnya.
 
Atas pencairan, Salim memerintahkan agar uang digunakan membayar pembelian tanah untuk SPBU, serta bekerja sama usaha dengan PT AHK.
 
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Rembang itu menuding ada pihak lain yang memaksa dirinya ditahan. Pihak-pihak lain bermain dalam kerangka konspirasi politik praktis sehingga kasusnya bisa sampai ke Pengadilan.
 
Bermula dari adanya upaya DPRD Kabupaten Rembang mengajukan hak angket ke Bupati terkait eksistensi dan operasionalisasi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RSBJ) sebagai sebuah BUMD. Kemudian, pihak lain membangun opini serta menggunakan audit hasil invenstigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Selain keberatan soal pesanan politik, politisi Partai Demokrat Rembang itu juga keberatan dengan hasil audit yang dilakukan BPK RI. Dia berkesimpulan audit yang dilakukan BPK tidak jelas sehingga mengundang jaksa untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com