Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Dilecehkan Guru Madrasah, Orangtua Terpukul

Kompas.com - 03/03/2014, 18:26 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Orangtua siswi madrasah ibtidaiyah negeri yang anaknya menjadi korban asusila seorang guru, mengaku sangat terpukul dengan peristiwa itu. Apalagi, para siswi tersebut mengaku sudah beberapa kali dilecehkan guru tersebut.

“Saya baru tahu tadi pagi dari tetangga kalau anakku juga pernah dilecehkan guru itu. Baru kejadiannya tidak hanya satu kali, dia takut cerita ke saya,” ungkapnya sambil meminta agar namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, pelaku EF adalah guru kelas I di madrasah tersebut. Namun, dia kerap mendatangi kelas VI, kelas V, dan kelas II saat jam istirahat.

“Pengakuan anakku, saat istirahat guru itu masuk ke kelas mereka dan pura-pura bertanya pekerjaan orangtua. Kemudian dia (guru) mulai melancarkan aksi bejatnya,” tuturnya melalui telepon selulernya, Senin (3/3/2014).

Bahkan, kata dia, guru itu sering mengendong siswinya yang baru duduk di kelas satu. Setelah itu, guru tersebut menggerayangi siswinya. “Siswi kelas dua juga digerayangi. Guru EF adalah guru pindahan dari MIS Wolasi sekitar tiga tahun lalu. Mungkin juga ada alumni MIN yang juga jadi korban pelecehan guru itu,” jelasnya.

Lebih lanjut orangtua siswi korban pelecehan seksual guru menyatakan, besok para orangtua siswa akan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah bersama Kepala Kantor Depag Kabupaten Konawe Selatan dan juga aparat Polsek Konda.

“Pertemuan besok untuk memastikan apa guru itu tidak hanya dipindahkan, tapi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan sampai Kakandepag membela dan tidak menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru pria sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial EF (40), ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap beberapa orang siswinya. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan guru tersebut ke Polsek Konda, Senin (3/3/2014).

Aksi sang guru itu diduga telah berlangsung lama karena terungkap ada sekitar 10 siswi yang mengalami kejadian serupa. “Ada dua korban yang sudah melapor, siswi kelas VI," jelas Kapolres Kendari, AKBP Anjar Wicaksana.

Anjar menyatakan, jika terbukti berbuat asusila, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com