Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Dana Kampanye, Satu Calon Anggota DPD Dicoret

Kompas.com - 03/03/2014, 17:03 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku akhirnya mendiskualifikasi seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas nama La Ode Rahim bin Ali dari daftar calon anggota DPD RI, karena tidak melaporkan dana kampanye ke KPU hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Pencoretan La Ode Rahim ini disampaikan Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey kepada wartawan di Ambon, Senin (3/3/2014).

“Karena tidak memasukkan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka dengan sendirinya, yang bersangkutan tidak lagi ada dalam daftar calon anggota DPD. Dia (La Ode) telah dicoret,” ungkap Idrus.

Batas waktu laporan dana kampanye calon anggota DPD telah berakhir sejak Minggu (2/3/2014) kemarin, namun hingga tenggat waktu tersebut, La Ode Rahim Bin Ali yang mengantongi nomor urut 14 tidak juga melaporkan dana kampanye ke KPU Maluku. Padahal KPU telah berulang kali berkoordinasi dengan yang bersangkutan untuk segera melaporkan dana kampanye.

Menurut Idrus Tatuhey, sesuai aturan, setiap calon anggota DPD RI dan partai politik peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye. Menurutnya, seluruh partai peserta pemilu dan calon anggota DPD RI yang lain di Maluku, telah rampung melaporkan dana kampanyenya, namun tidak dengan La Ode Rahim Bin Ali.

“Karena itu sesuai peraturan yang berlaku La Ode Rahim Bin Ali kami coret dari daftra calon anggota DPD RI. Kalau seluruh partai peserta pemilu hingga tadi malam sudah melaporkan dana kampanyenya," ujarnya.

Jumah calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Maluku sebelumnya berjumlah 25 orang, namun setelah La Ode Rahim bin Ali didiskualifikasi, maka jumlah calon aggota DPD RI menjadi 24 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com