Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2014) mengatakan, tersangka Mantang dilepas karena tidak terlibat langsung melakukan pencurian. Menurut penyidik Polrestabes Makassar, tersangka Mantang hanya dikenakan pasal 480 dengan tuduhan penadahan barang curian.
"Saya sudah hubungi Reskrim Polrestabes, tersangka Mantang memang dilepas. Namun kasusnya tetap lanjut sambil penyidik mencari pemilik motor curian tersebut. Tersangka Mantang hanya dikenakan pasal 480 tentang penadahan motor curian itu. Dilepasnya Mantang, karena penyidik terbentur kepemilikan motor curian itu. Apalagi masa penyelidikan Mantang lewat 1X24 jam, jadi ya terpaksa dilepas," katanya.
Sebelumnya, Satuan Intelkam Polrestabes Makassar menangkap ketiga tersangka saat nongkrong di pos ronda yang berada di perumahan Kumala Permai, Jumat (21/2/2014) lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Nomor mesin dan rangka kendaraan juga sudah diubah dan dirusak. Bahkan nomor kendaraan yang dipasang adalah palsu.
Ada pun polisi menyita barang bukti yakni, 1 unit motor Kawasaki Ninja warna merah DD 3010 VV, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna merah hitam merah DD 5328 XH, 1 unit motor Yamaha Mio warna hijau DD 3194 VN, 1 buah alat pemotong besi baja, 1 buah cakram motor, 1 pasang plat motor terbuat dari besi bernomor DC 4342 NW, 3 buah hp merk nokia, 1 buah alat kunci T yang terbuat dari baja besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.